Ginalita D, R. Eriska (2015) Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Lingkungan Dikaji dari Persepektif Hukum Islam. In: Seminar Nasional Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, 05 Maret 2016, Surakarta.
Image
prosiding jpg-5.jpg Download (6MB) |
|
Image
prosiding jpg-4.jpg Download (2MB) |
|
Image
prosiding jpg-3.jpg Download (2MB) |
|
Image
prosiding jpg-2.jpg Download (2MB) |
|
Image
prosiding jpg-1.jpg Download (2MB) |
|
Text
Tanggung jawab pelaku usaha dalam lingkungan dikaji dari perspektif hukum islam.pdf Download (1MB) |
Abstract
Masalah lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu global karena menyangkut berbagai sektor dan berbagai kepentingan umat manusia. Hal ini terbukti dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer terdengar. Diantaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis, kenaiakan suhu udara, mencairnya es di kutub, d 11. Mungkin sebagian besar orang baru menyadari dan merasakan akan dampak tingkah lakunya di masa lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan. Masalah yang akan terjadi adalah kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa dikatakan telah menyebar di berbagai belahan dunia. Khususnya Indonesia yang memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Dengan potensi alam yang sedemikian melimpahnya telah membuat orang-orang berusaha untuk mengolah secara maksimal. Bahkan potensi alam tersebut dapat menarik masuk investor-investor asing untuk berbisnis di negeri ini. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah mengenai peran manusia sebagai pelaku usaha terhadap lingkungannya, dan pertanggung jawaban pelaku usaha/ bisnis terhadap lingkungannya. Tujuan dari penulisan dari karya tulis ilmiah ini untuk memberikan informasi tentang peran manusia sebagai pelaku usaha terhadap lingkungannya dan aspek pertanggung jawaban pelaku usaha/ bisnis terhadap lingkungannya. Simpulan dari penulisan karya ilmiah ini adalah Perkembangan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat . Dalam menjalankan usahanya tersebut, terkadang para pengusaha tidak memperhatikan kaidah-kaidah tentang pengelolaan lingkungan hidup. Hal tersebut membuat berbagai masalah lingkungan seperti contohnya kerusakan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan hidup, dan lain-lain. manusia dalam menjalankan usahanya hams menjaga kelestarian lingkungannya Apabila ditinjau dari perspektif islam, manusia dilahirkan sebagai "khalifaf fill arc!" dan diberikan hak oleh Allah SWT untuk mengelola lingkungan, manusia diberikan hak untuk keleluasaan untuk melakukan berbagai macam aktifitas di bumi ini, termasuk melakukan kegiatan bisnis/ usaha. Tetapi selain diberikan hak untuk mengelola bumi ini, manusia juga mempunyai kewajiban untuk menjaga lingkungan ini agar jangan sampai rusak. Kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan ini tidak lain adalah akibat ulah manusia itu sendiri yang tidak memperhatikan keseimbangan terhadap lingkungannya, dan hanya berorientasi pada keuntungan semata.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Paper) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tanggung jawab pelaku usaha, perspektif hukum islam |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Perpus ID UMMI |
Date Deposited: | 10 Sep 2018 03:17 |
Last Modified: | 27 Sep 2018 07:59 |
URI: | http://eprints.ummi.ac.id/id/eprint/400 |
Actions (login required)
View Item |